kievskiy.org

Pencairan Dana JPS Pemkot Bandung akan Bersamaan dengan Pemprov Jabar

SPANDUK bertuliskan Belajar di Rumah Lebih Baik dipasang di SDN 065 Cihampelas, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jumat (10/4/2020). Libur sekolah diperpanjang hingga pertengahan April 2020, akibat Pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
SPANDUK bertuliskan Belajar di Rumah Lebih Baik dipasang di SDN 065 Cihampelas, Jalan Cihampelas, Kota Bandung, Jumat (10/4/2020). Libur sekolah diperpanjang hingga pertengahan April 2020, akibat Pandemi Covid-19 yang belum berakhir. /ADE BAYU INDRA/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Waktu pencairan dana jaring pengaman sosial (JPS) dari Pemerintah Kota Bandung bakal bersamaan dengan kebijakan serupa Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Saat ini, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung masih memproses pencairan dana JPS, juga berkoordinasi dengan pemprov Jabar. Banggar bersama TAPD Kota Bandung menyiapkan JPS sampai tiga bulan mendatang.

Pemerintah Kota Bandung menyiapkan anggaran Rp 218,2 miliar untuk JPS keluarga sangat miskin, miskin, rentan miskin. Pemkot Bandung mengistilahkan calon penerima manfaat JPS dengan sebutan desil 1,2,3, dan 4.

Baca Juga: Dukung #dirumahaja, BTS akan Tayangkan Konser-konsernya secara Gratis di YouTube

Calon penerima manfaat JPS dari Pemkot Bandung berjumlah sekitar 192 ribu keluarga, di luar sasaran program serupa Pemprov Jawa Barat. Jumlah itu terdiri atas 137 ribu keluarga yang telah tercatat, tambahan, serta angka perkiraan warga miskin baru akibat dampak pandemi Covid-19 pada 2-3 bulan mendatang.

Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mengatakan, Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah bersepakat JPS berupa uang tunai.

"Angkanya sama dengan JPS dari Pemprov Jawa Barat, Rp 500.000 per keluarga. Akan tetapi, sasaran penerima manfaat dana JPS dari Pemkot bandung berbeda dengan kebijakan serupa Pemprov Jawa Barat. Tak ada keluarga yang beroleh bantuan ganda," kata Tedy yang juga merupakan Ketua Banggar DPRD Kota Bandung, Jumat 10 April 2020.

Baca Juga: Panduan Keamanan Aplikasi Video Conference ala BSSN

Banggar bersama TAPD bersepakat menentukan JPS berupa uang tunai, ucap Tedy, berlandaskan berbagai pertimbangan, di antaranya kemudahan pencairan, serta distribusi. Berdasarkan rencana, Pemkot Bandung bekerja sama dengan PT Pos Indonesia perihal pendistribusian JPS.

Tedy berpesan kepada Pemkot Bandung agar pengaturan teknis penyaluran JPS memerhatikan physical distancing (jaga jarak fisik).

"Seumpama perlu, kerja sama juga dengan perbankan. Hal yang utama, teknis distribusi perlu menerapkan physical distancing," ucap Tedy.

Baca Juga: WHO Peringatkan Bahaya Pencabutan Dini Pembatasan Virus Corona

Sekitar 60 ribu keluarga dari jumlah total calon penerima manfaat JPS Pemkot Bandung terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan dari pemerintah pusat. Kelompok keluarga tetap beroleh JPS, tapi bukan Rp 500 ribu .

"Misal, keluarga penerima manfaat program bantuan dari pemerintah pusat telah beroleh Rp 200 ribu per bulan. Nilai JPS bagi mereka Rp 300 ribu, selisih dari (nilai) bantuan pemerintah pusat daripada JPS," tutur Tedy.

Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna memaparkan, terdapat 137 ribu keluarga terdaftar dalam desil 1,2,3, dan 4. Berdasarkan pendataan terkini aparatur tiap-tiap wilayah, terdapat penambahan 56.568 keluarga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat