kievskiy.org

Buntut Kerumunan Atraksi Barongsai saat Imlek, Pengelola Festival Citylink Didenda Rp500 Ribu

Video viral ribuan pengunjung padati acara pertunjukan Barongsai dalam rangka Imlek di Festival Citylink.
Video viral ribuan pengunjung padati acara pertunjukan Barongsai dalam rangka Imlek di Festival Citylink. /Kolase foto Twitter.com/@KakaKeyo.

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah atraksi barongsai dalam perayaan Tahun Baru Imlek yang digelar di mal Festival Citylink menyebabkan adanya kerumunan dan dinilai melanggar aturan dalam situasi Covid-19.

Buntut peristiwa itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak tegas dengan menyegel mal Festival Citylink selama tiga hari.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mal tersebut telah melanggar peraturan Wali Kota Bandung. 

Dia menerangkan penyegelan terhadap mal yang berlokasi di Jalan Peta Kota Bandung itu dilakukan selama tiga hari hingga 6 Februari mendatang.

Baca Juga: Seorang Teman Turun Tangan Pisahkan Pertengkaran Fuji dan Haji Faisal, Adik Bibi: Papa Api, Saya Api

Tak hanya itu, pihak pengelola juga harus membayar denda senilai Rp500.000.

"Tanggal 6 Februari selesai (penyegelan) dan dibuka setelah membayar denda Rp500.000," kata Rasdian.

Rasdian menyampaikan apabila sebuah mal memiliki kapasitas lebih dari 1.000 orang maka maksimal pengunjung yang datang adalah 500 orang.

Sedangkan, dalam peristiwa kerumunan yang terjadi pada 1 Februari 2022 itu diduga dihadiri lebih dari 500 orang.

Baca Juga: Imbas Pengusiran Susi Air di Kaltara, Pihak Susi Pudjiastuti Khawatir Penerbangan Malinau Terganggu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat