kievskiy.org

Di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Gerebek Muda-mudi Pesta Narkoba

Di tengah pandemi corona, 9 pemuda pemudi pesta narkoba digerebek warga, 2 orang ditetapkan tersangka 7 orang diajukan rehabilitasi.*
Di tengah pandemi corona, 9 pemuda pemudi pesta narkoba digerebek warga, 2 orang ditetapkan tersangka 7 orang diajukan rehabilitasi.* /RIRIN NF/PR

PIKIRAN RAKYAT –  Di tengah pandemi corona virus disease (covid-19), masyarakat memergoki 9 orang pemuda-pemudi menggelar pesta narkoba dan miras di RT 2 RW 6 Kelurahan Baros Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Masyarakat resah akan perbuatan mereka sehingga langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Kejadian berlangsung pada Sabtu, 11 April 2020 malam.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pengguna Jalan Protokol Purwakarta Wajib Pakai Masker

Saat digerebek oleh warga, aparat pemerintah dan keamanan setempat mendapati mereka tengah pesta narkoba dan miras, ditemukan sejumlah barang bukti seperti alat hisap sabu alias bong dan berbagai obat-obatan terlarang di lokasi.

Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam di Mapolres Cimahi Jalan Jenderal Amir Machmud Kota Cimahi, Senin 13 April 2020.

"Mereka berkumpul dan menyalahgunakan narkotika sehingga langsung diamankan," ujarnya.

Baca Juga: PSBB Kota Bekasi, 106.000 Warga Miskin dan Rentan Diperkirakan Terima Bantuan

Mereka yang diamankan sebanyak 9 orang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.

Dari penggerebekan tersebut, terdapat barang bukti yang diamankan yaitu tembakau gorila diduga mengandung narkotika (Synthetic Cannabinoid) seberat 11 gram, 820 tablet warna kuning diduga mengandung Trihexyphenidiyl, 230 butir Tramadol HCl, 170 butir Trihecyphenidiyl, dan alat hisap sabu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat