kievskiy.org

Bandel Langgar Maklumat Polri, Satu Tempat Karaoke di Bandung Terancam Dicabut Izinnya

KAPOLRESTABES Bandung Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya saat memberikan keterangan terkait penutupan karaoke ini di Mapolsekta Astana Anyar, Jalan Astana Anyar Kota Bandung pada Selasa 14 April 2020.*
KAPOLRESTABES Bandung Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya saat memberikan keterangan terkait penutupan karaoke ini di Mapolsekta Astana Anyar, Jalan Astana Anyar Kota Bandung pada Selasa 14 April 2020.* /MOCHAMAD IQBAL MAULUD/PR

PIKIRAN RAKYAT - Sebuah tempat karaoke di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung terpaksa ditutup. Bahkan izinnya diajukan untuk dicabut karena melanggar maklumat Kapolri dikarenakan masih beroperasi di saat pandemi.

‎Kapolrestabes Bandung, Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya membenarkan hal tersebut. Menurut Ulung Karaoke yang berada di Kelurahan Malabar, Kecamatan ‎Lengkong tersebut telah melanggar hukum dengan tidak mengindahkan imbauan yang ada.

"‎Ada maklumat Pemerintah Pusat maupun Provinsi dan Kapolri tentang social distancing dan physical distancing namun tak diindahkan. Seperti diketahui seharusnya tempat hiburan ini ditutup untuk memutus mata rantai pencegahan virus Corona," kata Ulung saat diwawancarai di Polsekta Astana Anyar, Jalan Astana Anyar, Kota Bandung pada Selasa 14 April 2020.

Baca Juga: Di Tengah Banyak Bantuan Mengalir, Jumlah Warga Positif Covid-19 di Tasikmalaya Terus Naik

Menurut Ulung penutupan ini dilaksanakan pada Senin 13 April 2020 lalu sekira pukul 21.30 WIB. ‎Sebelumnya Polsekta Lengkong menerima laporan dari masyarakat tentang adanya kegiatan karaoke di Jalan Gatot Subroto tersebut. Pemeriksaan ini atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / A / 76 / IV / 2020 / POLDA JBR / POLRESTABES.

Atas izin Kapolsekta Lengkong, Komisaris Polisi Kusno Jefriga, Kanitreskrim Polsekta Lengkong, Ajun Komisaris Polisi Silvanus William Rompas langsung mendatangi lokasi. Meski pada saat tersebut tampak dari luar tempat karaoke itu dalam keadaan tutup seperti tidak ada kegiatan.

Kemudian sekira pukul 21.30 WIB‎ setelah ruangan di tempat karaoke tersebut dicek, terdapat di room nomor 18 lantai 3 sekumpulan orang. Sekumpulan orang ini terdiri dari 5 orang laki-laki dan 5 orang perempuan yang menjadi pemandu lagu. Selain itu juga ditemukan 6 struk catatan pemesanan makanan dan minuman dari pengunjung tamu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sebut Pemprov Jabar Kini Mampu Lakukan 2.000 Tes PCR Virus Corona per Hari

‎Akibat dari kejadian ini kata Ulung, maka Polrestabes Bandung akan mendorong Pemkot Bandung untuk segera mencabut izin dari tempat karaoke tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat