kievskiy.org

Jalankan Maklumat Pembatasan Sosial Selama Pandemi COVID-19, Polri Telah Bubarkan Ribuan Perkumpulan

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.*
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.* /dok. Humas Polda Jabar dok. Humas Polda Jabar

PIKIRAN RAKYAT - Wabah virus corona atau COVID-19 di Indonesia kian mengkhawatirkan. Oleh karenanya, pemerintah memberlakukan social distancing atau jaga jarak bagi seluruh masyarakat guna menekan pernyebaran dari virus ini.

Namun ternyata kebijakan yang buat oleh pemerintah kerap dianggap sepele dan bahkan diabaikan oleh sebagian masyarakat.

Melihat masih banyak masyarakat yang 'bandel' untuk melakukan acara perkumpulan, Gugus Tugas COVID-19 pun akhirnya mengeluarkan Maklumat Pembatasan Sosial. 

Baca Juga: Mengenal Morris Garage (MG), Brand Mobil Inggris yang Baru Masuk Indonesia

Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ini ditanda tangani Jenderal Polisi Idham Azis, pada tanggal 19 Maret 2020.

Hal ini pun akan diladasi dengan hukun sebagai bentuk tindakan tegas Polri untuk melakukan pembubaran dan menjaga social distancing yang aman.

Adapun pasal-pasal yang akan digunakan saat pembubaran, yaitu Pasal 212, pasal 214, pasal 216 ayat 1 dan pasal 218 KUHP.

Baca Juga: Sebut Hasil Tes Masif COVID-19 Kategori A Jabar Sedang Direkap, Ridwan Kamil: Sekian Persen Positif

Dimana pada pasal 212 KUHP dapat digunakan terhadap mereka yang melakukan upaya perlawanan saat dibubarkan oleh Polri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat