kievskiy.org

Wabah Corona, Masa Belajar di Rumah Provinsi Banten Diperpanjang hingga 1 Juni 2020

GUBERNUR Banten Wahidin Halim memperpanjang waktu belajar di rumah siswa SMA/SMK/SKh se-Banten hingga 1 Juni 2020.*
GUBERNUR Banten Wahidin Halim memperpanjang waktu belajar di rumah siswa SMA/SMK/SKh se-Banten hingga 1 Juni 2020.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Wabah corona belum berakhir, upaya pemutusan wabah ini masih terus dilakukan. Di antaranya memindahkan belajar bagi pelajar di rumah guna menghindari penularan corona.

Terkait hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim memperpanjang program belajar di rumah bagi seluruh pelajar SMA/SMK/SKh se-Provinsi Banten yang sebelumnya berlangsung hingga 30 Maret 2020, diperpanjang mulai 31 Maret 2020 hingga 1 Juni 2020 berkaitan dengan tanggap darurat COVID-19.

Baca Juga: Masker Buatan Desainer Threeasfour Melambangkan Persatuan Dunia

“Atas dasar surat itu dan memperhatikan kondisi objektif penyebaran COVID-19, saya telah menginstruksikan Kepala Dindikbud Provinsi Banten agar memperpanjang belajar di rumah yang menjadi kewenangan Provinsi Banten dari yang semula sampai 30 Maret 2020, diperpanjang dari 31 Maret hingga 1 Juni 2020 mendatang,” kata Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Sabtu 28 Maret 2020.

Perpanjangan tersebut tertera pada Instruksi Gubernur (Ingub) No.2/2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Mengajar Belajar di Sekolah tertanggal 27 Maret 2020.

Baca Juga: Cynthia Lamusu Memilih Ganti Parfum saat Terpaksa Harus Keluar Rumah di Tengah Pandemik Corona

Ingub tersebut diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: SR.02.02/270/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (2019-nCov), Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Kemudian mengacu pada Surat Telegram Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/868/III/KEP/2020 tangga; 13 Maret 2020 tentang Mengantisipasi virus COVID-19, Keputusan Gubernur Banten Nomor: 443/Kep.114-Huk/2020 Tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (COVID-19) di Wilayah Provinsi Banten dan Instruksi Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perintah Meliburkan Proses Belajar Mengajar di Sekolah.

Baca Juga: NU Kota Bandung Bentuk Posko Covid-19 dan Sediakan Bilik Sterilisasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat