kievskiy.org

Penundaan Pilkada Harus Jadi Prioritas di Tengah Wabah Corona

ILUSTRASI pilkada.*
ILUSTRASI pilkada.* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi meminta Komisi Pemilihan Umum untuk segera membuat simulasi komprehensif dampak penundaan tahapan pilkada terhadap keberlanjutan agenda demokrasi lokal di 270 daerah yang ada.

Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan dengan adanya simulasi diharapkan bisa menghasilkan skenario atau alternatif jadwal pilkada baru yang bisa jadi pilihan Pembuat UU.

“Ini perlu untuk memastikan terselenggaranya pilkada di masa mendatang secara demokratis tanpa membahayakan keselamatan warga negara,” kata Fadli kepada “PR”, Jumat 27 Maret 2020.

Baca Juga: Direktur Rumah Sakit Terkemuka di Haiti Diculik di Tengah Wabah Corona, Staf Tolak Pasien Baru

Fadli mengatakan, KPU perlu berkoordinasi dengan Pemerintah dan DPR untuk menjelaskan simulasi penundaan Pilkada 2020, dengan segala implikasinya, mulai dari teknis pengelolaan tahapan, anggaran, status penyelenggara ad hoc, sampai akhir masa jabatan kepala daerah di 270 daerah.

Di sisi lain, Presiden Jokowi harus segera menerbitkan Perpu untuk mengubah UU Pilkada, terutama yang berkaitan dengan jadwal pelaksanaan Pilkada yang dilaksanakan pada September 2020.

“Tentunya dengan memperhatikan dan menyesuaikan skala penanganan Covid-19 terhadap penataan jadwal pelaksanaan pilkada dan pemilu dalam bingkai keserentakan pemilu yang lebih komprehensif sebagaimana telah diatur Putusan MK No.55/PUU-XVII/2019,” ujar dia.

Baca Juga: Pria Korban COVID-19 Meninggal 10 Hari Usai Anaknya Lahir, Keluarga yang Berduka Dilarang Berpelukan

Penerbitan Perpu Pilkada diharap mengatur subtansi implikasi teknis pengelolaan tahapan, jadwal pilkada, anggaran penyelenggaraan, keberlanjutan status penyelenggara ad hoc, serta pengisian masa jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya sebelum terpilih kepala daerah definitif.

Nantinya, KPU dengan dukungan Pemerintah melakukan sosialisasi secara komprehensif dan massif kepada publik terkait penundaan pilkada, agar informasi penundaan pilkada bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. 

“Selain itu adanya penundaan pilkada tentu berdampak pada pemenuhan hak politik masyarakat untuk memilih kepala daerah setiap lima tahun sekali, namun perlu menjadi pertimbangan jika tetap melaksanakan pilkada justru bisa berdampak pada berkurangnya partisipasi publik di pilkada,” ujar dia.

Baca Juga: 9 Aturan sebelum Masuk Rumah Usai Bepergian saat Pandemi COVID-19

Sementara itu, Deputi Direktur Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan penundaan Pilkada 2020 mesti menjadi prioritas, karena wabah Covid-19 semakin meluas, dan terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Kondisi ini juga beririsan dengan sebaran daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020. Dari 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada tersebut tersebar di 32 provinsi di Indonesia. 

“Hanya DKI Jakarta dan Aceh yang tidak terdapat pelaksanaan Pilkada 2020,” kata dia.

Sejak pekan lalu, melalui Keputusan dan Surat Edaran, KPU sudah memutuskan untuk menunda pelaksanaan beberapa tahapan pilkada.

Baca Juga: Eni Rochaeni Hampir Menangis Banyak yang Menyumbangkan APD untuk Petugas yang Menangani Covid-19

Aktivitas tahapan yang sudah diputuskan untuk ditunda antara lain: pelantikan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual dukungan bakal pasangan calon perseorangan, pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), dan tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih.

Tentu implikasi teknis dari penundaan ini akan berdampak pada kontinuitas tahapan pilkada lainnya. Serta bisa menggeser hari pemungutan suara, karena itu aktivitas inti pilkada. 

Sebut saja misalnya ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang menyebut “PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota 6 (enam) bulan sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara”. Tentu kalau pelantikan PPS bergeser, maka akan menggeser pula hari pemungutan suara sesuai Pasal itu. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat