kievskiy.org

Tiga Tahapan Pilkada Ditunda Gara-gara Wabah Virus Corona

LOGO KPU.*
LOGO KPU.* /KPU

PIKIRAN RAKYAT - Penyebaran wabah virus Corona (Covid-19) yang belakangan semakin mengkhawatirkan membuat Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk menunda sejumlah tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Melalui surat Keputusan bernomor 179/PL.02.Kpt/01/KPU/III/2020 bertanggal 21 Maret 2020, KPU setidaknya menunda beberapa tahapan seperti pelantikan Panitia Pemungutan Suara hingga Verifikasi Syarat Dukungan Perseorangan.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan selain pelantikan PPS dan verifikasi bakal calon perseorangan, tahapan yang ditunda juga mencakup pada rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) serta pencocokan dan penelitian (coklit). Kendati demikian Viryan menyebut masih ada sejumlah tahapan yang belum berubah.

Baca Juga: Resep Cumi Asin Kecap Sederhana, agar #DiRumahAja Tetap Asyik dan Hemat

“Jadwal masa pendaftaran pasangan calon pada 28-30 April tidak ditunda. Jadwal pemungutan dan penghitungan suara 23 September mendatang pun tidak turut ditunda,” kata Virya, Minggu 22 Maret 2020.

Menurut dia, penundaan tiga tahapan Pilkada 2020 belum tentu mempengaruhi proses pemungutan suara. Pihaknya pun mengaku akan terus memantau perkembangan penanganan virus Corona ini

"Belum tentu (berpengaruh) kita melihat perkembangan Covid-19. (Penundaan) Sampai waktu yang akan ditentukan kemudian,” ucap dia.

Baca Juga: Isra Mi'raj 1441 H, Menag : Salat Ajarkan Kedisiplinan, Mari Disiplin Jaga Kesehatan

Melalui akun Twitter, Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan penundaan didasari beberapa pertimbangan. Selain penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, pernyataan World Health Organization juga menjadi pertimbangan penundaan.

"Pernyataan resmi WHO bahwa Covid-19 menyebabkan kedaruratan kesehatan yang meresahkan dunia," kata Hasyim.

Sikap BNPB juga menjadi faktor, yaitu Keputusan No. 13.A tahun 2020 yang menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19 di Indonesia selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Baca Juga: Jadi Pemain Ketiga Juventus yang Positif Covid-19, Dybala Jalani Isolasi Lebih dari Sepekan Lalu

"Pilkada 2020 diselenggarakan di 270 Daerah Pemilihan, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang tersebar di 32 Provinsi, 309 Kab/Kota, 4.238 Kecamatan, 46.740 Desa/Kelurahan, dan 150.691 TPS, serta melibatkan kurang lebih 105.396.460 pemilih berdasarkan jumlah DP4," jelas Hasyim.

Sejauh ini, telah ada 369 orang yang positif terinfeksi virus corona. Tersebar di berbagai daerah. Ada 32 orang meninggal dan 17 orang sembuh dari virus tersebut.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat