kievskiy.org

Komisi II DPR RI Minta Opsi untuk Menunda Pilkada 2020 Tak Buru-buru

LOGO KPU.*
LOGO KPU.* /KPU

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menyebut kalau sampai saat ini tak ada opsi untuk menunda Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Namun, penyebaran Corona yang semakin mengkhawatirkan belakangan ini membuat sebagian pihak menilai kalau Pilkada 2020 bisa saja ditunda. Komisi II DPR RI pun meminta KPU tak terburu-buru mengambil keputusan mengenai opsi penundaan ini.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebut hendaknya KPU saat ini fokus pada tahapan yang sedang berjalan. Namun perlu diperhatikan mengenai kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang. Ini dilakukan sembari mencermati kondisi terkini.

Baca Juga: Pembelian Sejumlah Bahan Pokok Dibatasi di Tengah Pandemi Covid-19, Satgas Pangan Polres Cimahi Turun Lakukan Pengawasan

"Selanjutnya akan kita lihat perkembangan hari per hari, minggu per minggu sambil menunggu maklumat berikutnya dari pemerintah terkait pandemi Corona ini," kata Doli di Jakarta, Rabu 18 Maret 2020.

Kendati begitu dia berharap proses penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap bisa digelar sesuai rencana. KPU dan Bawaslu juga perlu membuat SOP tersendiri dalam menyikapi Pandemi Corona yang sedang terjadi saat ini.

"Kita semua berharap agar penanganan Pandemi Corona itu dapat terkendali dan semua aktivitas masyarakat, termasuk Pilkada tidak terganggu," ujarnya.

Baca Juga: Ikut Gerakan #DiRumahAja, Asisten Rumah Tangga Syahrini Batal Liburan ke Rusia

Pendapat yang sama disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo. Menurut dia, penundaan Pilkada memerlukan perhitungan yang matang. Ini juga berhubungan dengan analisis keamanan penyelenggaraan Pilkada yang dilakukan oleh sejumlah pihak mulai dari KPU, Bawaslu, hingga Polri. Untuk itu, Arif berharap, analisis Pilkada harus tetap dilakukan dari daerah ke daerah.

"Sehingga, dari tiap daerah, potensi keamanan termasuk soal Virus Corona dapat turut dipetakan. Jadi saya kira ditunda keseluruhan juga tidak lah, daerah-daerah mana saja yang bisa terhambat pilkadanya, tidak berlangsung secara sukses dan antisipasi kegiatan tahapan pilkada itu sendiri," ujar Arif.

Pelaksanaan analisis sendiri lanjut Arif, tak bisa dilakukan sembarangan. Satu kasus di suatu daerah tak bisa dipukul rata untuk diterapkan di daerah lainnya.

Baca Juga: Pesona Sahrul Gunawan Tak Hanya di Jagat Hiburan, Kini Banyak Memikat Para Calon Bupati di Kabupaten Bandung

"Jadi nggak bisa gebyah uyah, harus case per case pilkada itu sendiri. Dan harus terukur dengan alasan-alasan yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Arif.

Sebelumnya, KPU memastikan belum akan mengeluarkan opsi penundaan Pilkada 2020. Namun, KPU telah menetapkan sejumlah teknis penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah persebaran virus corona yang semakin masif di Indonesia.

KPU menggarisbawahi pada sejumlah tahapan yang dilakukan pada bulan Maret sampai April 2020 ini seperti rekrutmen Panitia Pemungutan Suara, verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan, hingga pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: Kurangi Lemak Perut, Lakukan 5 Gerakan Latihan Sederhana Berikut di Rumah

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan untuk membatasi kerumunan terutama dalam proses rekrutmen PPS yang sedang berlangsung dan kemudian akan dilanjutkan dengan pelantikan.

Teknisnya, KPU meminta pelaksanaan pelantikan dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme lima orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota yang disebar di lima titik berbeda.

"Jadi setiap anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah. Kalau dirasa masih terlalu banyak bisa dilakukan secara bergelombang, pagi hingga sore untuk menghindari pengumpulan massa yang banyak," kata Arief.

Baca Juga: KIP Minta Tak Ada Penyebaran Identitas Orang Dalam Pantauan Corona

Untuk verifikasi faktual Bapaslon perseorangan hendaknya dilakukan dengan prosedur yang ketat. Seperti menjaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung, dan senantiasa menjaga kebersihan saat proses bekerja berlangsung mulai dari menggunakan masker, sanitizer, dan membersihkan alat-alat yang digunakan.

"Tahapan pemutakhiran data pemilih juga bisa dilakukan dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual bapaslon perseorangan," kata dia.

KPU RI juga mengeluarkan Surat Redaran terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekjen KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota termasuk untuk Ketua dan anggotanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat