kievskiy.org

Verifikasi Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2020 Dilakukan dengan Menghindari Kontak Langsung

DUA warga keluar dari salah satu toko bahan kimia karena kehabisan alkohol yang akan dibelinya, di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Selasa, 17 Maret 2020. Pasokan alkohol di sejumlah toko bahan kimia habis, karena kebutuhan warga untuk membuat "hand sanitizier" atau cairan pencuci tangan meningkat seiring mewabahnya virus Covid-19.*
DUA warga keluar dari salah satu toko bahan kimia karena kehabisan alkohol yang akan dibelinya, di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Selasa, 17 Maret 2020. Pasokan alkohol di sejumlah toko bahan kimia habis, karena kebutuhan warga untuk membuat "hand sanitizier" atau cairan pencuci tangan meningkat seiring mewabahnya virus Covid-19.* /ADE BAYU INDRA/PR

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan sejumlah teknis penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, di tengah penyebaran virus corona yang semakin masif di Indonesia belakangan ini.

Melalui keterangan tertulis Rabu, 17 Maret 2020, KPU menggarisbawahi pada sejumlah tahapan yang dilakukan pada bulan Maret sampai April 2020 ini.

 Seperti rekrutmen Panitia Pemungutan Suara, verifikasi faktual bakal pasangan calon perseorangan, hingga pemutakhiran data pemilih.

Baca Juga: 75% Pengguna Internet Indonesia Gunakan Aplikasi Pemetaan, Ariek : 21,7 Juta Orang Manfaatkan Layanan Ride-Hailing

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan untuk membatasi kerumunan, terutama dalam proses rekrutmen PPS yang sedang berlangsung, dan kemudian akan dilanjutkan dengan pelantikan.

Teknisnya, KPU meminta pelaksanaan pelantikan dilakukan di masing-masing kecamatan, dengan mekanisme lima orang Ketua/Anggota KPU Kabupaten/Kota yang disebar di lima titik berbeda.

"Jadi setiap anggota KPU Kabupaten/Kota diberikan kewenangan masing-masing untuk melantik di kecamatan yang terpisah. Kalau dirasa masih terlalu banyak bisa dilakukan secara bergelombang, pagi hingga sore untuk menghindari pengumpulan massa yang banyak," kata Arief.

Baca Juga: Di Tengah Krisis Corona Stok BBM Dijamin Aman

Untuk verifikasi faktual Bapaslon perseorangan hendaknya dilakukan dengan prosedur yang ketat.

Seperti menjaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung, dan senantiasa menjaga kebersihan saat proses bekerja berlangsung mulai dari menggunakan masker, sanitizer, dan membersihkan alat-alat yang digunakan.

"Tahapan pemutakhiran data pemilih juga bisa dilakukan dengan proteksi diri yang ketat seperti halnya verifikasi faktual bapaslon perseorangan," kata dia.

Baca Juga: Buat Jemaatnya Kumur Air Garam Bersama-sama untuk Cegah Virus Corona, Gereja di Korsel Justru Buat 46 Orang Terinfeksi COVID-19

KPU RI juga mengeluarkan Surat Redaran terkait pengaturan pola kerja pegawai di lingkungan Sekjen KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota termasuk untuk Ketua dan anggotanya.

Pengaturan tersebut meliputi jadwal kerja, sebagian bekerja masuk kantor dan sebagian lagi dari rumah, melindungi diri masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun di ruang kerja.

"Sehingga perhatian untuk pencegahan penyebaran Covid-19 bisa dimaksimalkan," kata dia.

Baca Juga: PUBG Mobile Buka Kompetisi Baru Menandai Season ke-12

KPU RI juga menginstruksikan kepada KPU Provinsi dan Kabupateb/Kota untuk menunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat