kievskiy.org

Perludem: Langkah Tepat KPU Tunda Tahapan Pilkada Harus Diikuti Seluruh Jajaran

ILUSTRASI Pemilu. Minat kaum perempuan di Indramayu untuk aktif mengawasi Pemilu masih sangat minim.*
ILUSTRASI Pemilu. Minat kaum perempuan di Indramayu untuk aktif mengawasi Pemilu masih sangat minim.* /ANTARA ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi keputusan KPU yang menunda tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil menyebut, Sebagai wabah yang sudah diputuskan WHO sebagai pandemi global, penundaan tahapan Pilkada 2020 sebagai langkah memitigasi penyebaran Covid-19 dinilai tepat.

Fadli mengatakan, dengan langkah ini, tahapan pilkada sebagai ajang transisi kepemimpinan daerah dapat disesuaikan pelaksanaannya dengan perkembangan penanganan Covid-19.

Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan, mengingat tahapan pelaksanaan pilkada memiliki irisan waktu dengan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 selama situasi darurat nasional.

Baca Juga: Tiga Tahapan Pilkada Ditunda Gara-gara Wabah Virus Corona

“Tahapan pilkada memiliki aktifitas yang mengharuskan berkumpulnya atau terjadinya pertemuan tatap muka antara penyelenggara pemilu dengan pemilih. Termasuk juga interaksi antar penyelenggara pemilu, maupun penyelenggara pemilu dengan peserta pilkada. Padahal, interaksi langsung adalah salah satu langkah yang mesti diminimalisir untuk dilakukan dalam mencegah penyebarluasan Covid-19,” kata Fadli, Minggu 22 Maret 2020.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda sebagian tahapan Pilkada Serentak 2020 karena mewabahnya virus corona jenis baru atau COVID-19. . Atas kebijakan tersebut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur mengapresiasi penundaan sebagian tahapan Pilkada Serentak 2020 sebagai dampak mewabahnya virus corona jenis baru atau COVID-19. . "Penundaan itu adalah kebijakan yang tepat guna mempersempit penyebaran wabah corona di segala aktivitas penyelenggaraan Pilkada serentak," kata Ketua KIPP Jatim Novli Thyssen, di Surabaya, Minggu 22 Maret 2020.(PR) . Ari Nursanti/PR Vid. Editor : Jiwa Perdamaian . Selengkapnya cek Instastory (News) . Kirimkan foto/video anda ke : WA/Telegram 08112355650 (Pikiran Rakyat) . #KPU #corona #coronaoutbreak #Pemilu #pilkada #serentak #ditunda #viruscorona #coronavirus #prmn #pikiranrakyatmedianetwork #potensilokalgonasional #lebihtahujawabarat #pikiranrakyat

A post shared by Pikiran Rakyat (@pikiranrakyat) on

 


Atas keputusan ini, Perludem meminta agar KPU dan penyelenggara Pemilu lainnya seperti Bawaslu tetap patuh sepenuhnya pada Protokol Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh WHO maupun Pemerintah Republik Indonesia. Serta tidak melakukan pembiaran dan distorsi atas kepatuhan jajarannya pada kebijakan yang berlaku.

“KPU dan Bawaslu mesti terus berkoordinasi intensif dengan pemerintah, khususnya Gugus Tugas penanganan Covid-19, untuk mengetahui perkembangan terbaru penanganan Covid-19, skala penyebaran, dan korbannya. Serta menyiapkan instrumen pemantauan pelaksanaan dan kepatuhan jajaran KPU dan Bawaslu pada kebijakan yang sudah ditetapkan,” ucap dia.

Baca Juga: Menangis Mengantarkan sang Ayah ke Peristirahatan Terakhir, Daus Mini: Beliau Semalam Kayak Orang Mau Pamit

Penyelenggara Pemilu hendaknya diminta menyiapkan call center atau pusat pengendalian krisis internal untuk merespons secara sigap segala kemungkinan yang terjadi terkait upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di lingkungan kelembagaan penyelenggara pemilu.

Selain itu, KPU dan Bawaslu penting untuk segera menyiapkan simulasi-simulasi waktu yang lebih detil dan komprehensif, untuk penyesuaian waktu keberlanjutan tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 secara menyeluruh.

“Sekaligus memastikan segala hal tentang Pilkada 2020 berjalan profesional, kredibel, dan berkepastian hukum,” ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat