kievskiy.org

Polemik Pemecatan Evi Novida Ginting, Komisi II DPR RI Siap Panggil KPU dan DKPP

KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting Manik (kiri).*
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting Manik (kiri).* /GALIH PRADIPTA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Komisi II DPR RI akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan DKPP yang memberhentikan komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik karena dugaan pelanggaran etik.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut pemanggilan ini dimaksudkan agar pihaknya mampu mendapat informasi rinci dari semua pihak dalam satu forum.

"Termasuk Bawaslu juga (akan dipanggil). Harapannya DKPP, KPU dan Bawaslu saling introspeksi secara kelembagaan. Akan jauh lebih baik, bila sekecil mungkin dihindarilah adanya kegaduhan sesama penyelenggara. Bila masalah ini tidak terjelaskan dengan baik, saya khawatir akan terjadi demoralisasi dan dapat mengganggu kenyamanan bekerja bagi para penyelenggara,” kata Doli, Jumat 20 Maret 2020.

Baca Juga: Pernah Memperkuat Persija dan Persema, Sosok Dingin Ini Ingin Rasakan Juara Bersama Persib Bandung

Lebih lanjut, Doli mengatakan, pemecatan Komisioner KPU tersebut akan menjadi bahan evaluasi Komisi II terhadap keberadaan, fungsi, tugas, dan kewenangan para lembaga penyelenggara sesuai Undang-Undang tentang Pemilu.

“Yang terpenting dari kasus ini, kami Komisi 2 akan mengambil pelajaran berharga dan menjadi bahan evaluasi kami,” ucap dia.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Sodik Mudjahid meminta KPU dan seluruh jajarannya terus melakukan instropeksi dan perbaikan terutama menghadapi pilkada serentak 2020.

Baca Juga: Tembakan Rudal di Tengah Pandemi Virus Corona, Kepala Staf Gabungan Korea Selatan: Tindakan Korea Utara Sangat Tidak Pantas

Terkait putusan DKPP, Sodik menyayangkan karena dengan adanya putusan ini sudah ada dua komisioner KPU yang diberhentikan karena sejumlah kasus. Integritas KPU sebagai penyelenggara Pemilu tentu akan dipertanyakan oleh masyarakat setelah adanya putusan ini. DKPP juga diminta untuk membuat sistem pada anggota KPU yang terlibat masalah.

"Dua orang oknum komisioner bermasalah dan dipecat dalam waktu singkat. DKPP harus pubya sistem untuk memberhentikan komisioner yang beberapa kali dapat teguran keras," ujar Sodik.

Sementara itu, anggota Komisi II Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta KPU untuk segera memberi klarifikasi. Pasalnya, pemberhentian salah satu komisioner tentu akan sedikit mengganggu penyelenggaraan Pilkada 2020.

Baca Juga: Indonesia Bersatu Perangi Virus Corona, Puan: Gotong Royong Mengakar di Pribadi Masyarakat Kita

"KPU perlu memberi tanggapan secara resmi atas keputusan ini karena semua mendapat sanksi. Seolah keputusan KPU pada kasus ini salah secara kelembagaan," ujar Mardani.

Tak lupa, ia mengapresiasi DKPP yang memproses aduan terhadap KPU di tengah proses penyelenggaraan pilkada. Dengan adanya putusan itu, Mardani berharap KPU dapat memperbaiki integritasnya ke depan.

"Publik perlu mengawal kasus ini agar ke depan penyelenggara pemilu perlu dijaga integritas dan netralitasnya," ujar Mardani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat