PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyoroti terkait kasus guru musik yang melakukan tindakan asusila kepada enam anak di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kementerian PPPA meminta aparat penegak hukum tegas dalam menindak guru musik tersebut.
"Memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar.
Dalam keterangannya, Nahar menilai bahwa tindakan asusila yang dilakukan pada anak berusia 5 hingga 7 tahun itu merupakan perbuatan keji.
Menurutnya, pelaku bisa terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah pidana sepertiga dari ancaman pidana pokok.
Hukuman itu bisa diterima pelaku, mengingat korban anak lebih dari satu orang.
Selain itu, Nahar mengatakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten Bandung perihal permasalahan tersebut.
Kemudian, kata dia, pihaknya juga telah melakukan penjangkauan, pendampingan, dan penguatan kepada para korban dan keluarganya.
Baca Juga: Pesantren Cagar Pendidikan Khas Nusantara, Berandil dalam Sejarah Indonesia