kievskiy.org

Lakukan Tindakan Asusila pada Anak Kandung Sejak 2015, Pria di Kalimantan Barat Diringkus Polisi

Ilustrasi korban asusila.
Ilustrasi korban asusila. /Pixabay/Nemone Pixabay/Nemone

PIKIRAN RAKYAT - Seorang ayah di Ketapang, Kalimantan Barat ditangkap pihak kepolisian terkait tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri.

Pria yang diketahui berinisial AS itu sejak Selasa, 25 Desember 2021 telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan asusila tersebut.

Kepala Satuan Reskrim, AKP Primastya pada Sabtu, 1 Januari 2021 mengatakan bahwa pelaku kasus asusila ditangkap di perumahan perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang.

"Pelaku sehari-hari bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Pelaku ditangkap di perumahan karyawan perusahaan tempatnya bekerja," kata AKP Primastya sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 1 Januari 2022.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Timnas Indonesia vs Thailand di Leg 2 Final Piala AFF, Gajah Perang Juara

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindakan asusila sejak 2015 lalu atau ketika korban masih berusia 10 tahun.

Berdasarkan keterangan korban, tindakan asusila itu dilakukan sang ayah berulang kali terhadap anak kandungnya sendiri.

"Dari keterangannya, korban mengakui bahwa perbuatan ayah kandungnya itu dilakukan sejak 2015 dan terus berulang sampai tahun 2021," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 Januari 2022: Capricorn, Aquarius, dan Pisces, Stop Overthinking soal Hubunganmu dan Pasangan

Primastya mengungkap bahwa pelaku pertama kali melakukan tindakan bejatnya di perumahan karyawan perusahaan sawit tempatnya bekerja.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat