kievskiy.org

Penyidik KPK Periksa Pimpinan Komisi E DPRD Jakarta, Dalami Penganggaran Formula E Jakarta

Ilustrasi Gedung KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ilustrasi Gedung KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. /kpk.go.id kpk.go.id

PIKIRAN RAKYAT - Pimpinan Komisi E DPRD Jakarta diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelenggaran Formula E Jakarta pada Kamis, 3 Februari 2022 lalu.

Ketua Komisi E DPRD Jakarta, Iman Satria mengaku dirinya dipanggil penyidik KPK untuk mendalami proses penganggaran penyelenggaraan Formula E yang akan digelar pada 4 Juni 2022 mendatang.

"Sebatas penganggaran. Kronologi penganggaran yang pada saat 2020," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 8 Februari 2022.

Iman menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan KPK ini bisa saja karena lembaga antirasuah itu mempunyai dugaan-dugaan penyimpangan yang tidak diketahui.

Baca Juga: Emosi Nino Tak Terkendali, Aldebaran Makin Kalang Kabut? Sinopsis Ikatan Cinta 8 Februari 2022

Namun, Iman menyebutkan, pemeriksaan yang dilakukan KPK selama ini masih sebatas pengumpulan informasi. "Jadi nggak tahu fokus ke mana, di mana titik beratnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Iman menyebutkan pada saat pemanggilan dirinya menjelaskan proses penganggaran untuk penyelenggaraan Formula E.

Apakah penyelenggaraan Formula E ada dalam RPJMD DKI Jakarta 2017-2022. Apakah kegiatan ini juga masuk ke dalam rencana strategis daerah.

Kemudian penyidik juga meminta penjelasan kegiatan apakah Formula E dituangkan ke dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan masuk ke dalam KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat