kievskiy.org

Sehari Jelang PSBB, Wali Kota Cimahi Sosialisasi ke Pasar Tradisional

Wali Kota Cimahi Ajay M Rriatna saat melakukan sosialisasi ke pasar.*
Wali Kota Cimahi Ajay M Rriatna saat melakukan sosialisasi ke pasar.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Jelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu 22 April 2020, Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna turun langsung melakukan sosialisasi ke lapangan, Selasa 21 April 2020.

Masyarakat diminta disiplin menaati imbauan pemerintah untuk menekan laju penularan corona virus disease (Covid-19) di Kota Cimahi.

Salah satu lokasi sosialisasi PSBB yaitu Pasar Atas Baru (PAB) Jalan Kolonel Masturi Kota Cimahi. Pasar tradisional mendapat pengecualian untuk tetap beroperasi selama PSBB berlangsung, namun dikenai pembatasan jam operasional hingga wajib menerapkan protokol kesehatan cegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Pemprov Jatim Sebut Proses PPDB Khusus SMA dan SMK Tahun 2020 Dilaksanakan Secara Online

Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna menjelaskan, PSBB merupakan pembatasan kegiatan tertentu penduduk di suatu wilayah yang terinfeksi Covid-19, yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

"Tujuan PSBB untuk mencegah penyebaran dari Covid-19 di suatu wilayah. Kami tingkatkan sosialisasi, melalui lurah, juga ke lapangan langsung," ujarnya ditemui di lokasi.

Ruang lingkup yang akan dibatasi dalam PSBB mulai dari sekolah, perguruan tinggi, ibadah, sosial budaya hingga moda transportasi.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Lonjakan Trafik Telekomunikasi Lebaran Akan Bergeser ke Pemukiman

Salah satu yang menjadi perhatian dalam PSBB yaitu pasar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat