kievskiy.org

PSBB Cimahi, Warga yang Bepergian untuk Kerja Harus Bawa Surat Tugas

WALI Kota Cimahi tegur restoran cepat saji hingga tutup paksa minimarket karena membandel atas edaran pencegahan Covid-19.*
WALI Kota Cimahi tegur restoran cepat saji hingga tutup paksa minimarket karena membandel atas edaran pencegahan Covid-19.*

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Kota Cimahi menyiapkan titik check point hingga pos untuk penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di tengah pandemi corona virus disease (covid-19) mulai 22 April 2020.

Masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak diminta tetap berada di rumah, selama PSBB Cimahi.

Bagi mereka yang masih bekerja harus membawa surat tugas dari perusahaan masing-masing.

Baca Juga: Bayi Berusia 29 Hari Meninggal karena COVID-19, Jadi Korban Termuda di Dunia

Demikian diungkapkan Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna, Minggu 19 April 2020.

"Selama pemberlakuan PSBB parsial, akan ada penyekatan jalan dan checkpoint di sejumlah ruas jalan serta perbatasan Kota Cimahi," ujarnya.

Sedikitnya disiapkan 13 checkpoint seperti di Gate Tol Baros 1 dan 2, Stasiun Cimahi, Kolonel Masturi, Persimpangan Cihanjuang. "Ada 2 pos pengamanan terutama di daerah perbatasan yaitu Padasuka dan Cibeureum," katanya.

Baca Juga: Simak Video Dyno Test Kawasaki Ninja ZX-25r, Meraung-raung Khas Motor MotoGP

Titik checkpoint dan pos tersebut  berfungsi sebagai pengontrolan akses keluar masuk kendaraan dari dan menuju Kota Cimahi.

"Kita lihat kapasitas kendaraan, perlu menerapkan physical distancing di dalam kendaraan sehingga kapasitas maksimal hanya 50%. Untuk motor juga diperiksa, kalau berboncengan dan KTP tidak sama kemungkinan akan diturunkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat