kievskiy.org

Transportasi Umum Boleh Beroperasi, Mudik Tetap Dilarang!

SEJUMLAH kendaraan terjebak macet saat terjadi penumpukan kendaraan menjelang pos pemeriksaan Jatinangor, di Jalan Tanjakan Sari, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (5/5/2020). Menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi, Petugas akan lebih memperketat penjagaan di setiap daerah perbatasan guna memutus penyebaran Covid-19.
SEJUMLAH kendaraan terjebak macet saat terjadi penumpukan kendaraan menjelang pos pemeriksaan Jatinangor, di Jalan Tanjakan Sari, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (5/5/2020). Menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi, Petugas akan lebih memperketat penjagaan di setiap daerah perbatasan guna memutus penyebaran Covid-19. /ADE MAMAD/"PR"

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Perhubungan memberlakukan seluruh moda transportasi umum, pesawat terbang, kereta api, kapal laut, dan bus kembali beroperasi mulai Kamis 7 Mei 2020.

Namun mudik lebaran 2020 tetap dilarang. Masyarakat agar menahan diri untuk mudik ke kampung halamannya untuk mencegah penularan pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, aktivititas mudik bisa menularkan virus corona dari warga kota ke kampung halaman.

Baca Juga: Kementerian Perhubungan: Hanya Bus Berstiker yang Boleh Beroperasi

Hal itu terbukti dengan banyak masyarakat di kampung halaman yang akhirnya positif menderita Covid-19

"Karena terpapar oleh keluarganya yang memaksakan untuk mudik atau pulang kampung. Tahan dulu keinginan mudiknya, supaya penyebaran Covid-19 ini bisa beres tertangani," ujarnya, Kamis 7 Mei 2020.

Kasus pulang kampung lalu membawa virus corona pernah terjadi di Kota Cimahi. Seorang warga yang baru mudik dari Surabaya ke Kota Cimahi menularkan terhadap dua kerabatnya di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan.

Baca Juga: Seminggu PSBB Tahap Kedua, Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Bogor Meningkat

"Sayangi keluarga dengan tidak mudik atau pulang kampung, supaya tidak terluar Covid-19," tegasnya.

Selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari 22 April hingga 5 Mei, lanjut Ranto, tercatat ada 3.084 kendaraan pemudik yang diberikan sanksi putar balik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat