kievskiy.org

Mudik Dilarang, Moda Transportasi Antar Daerah Justru akan Beroperasi Kembali

POLISI memeriksa muatan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi)  yang melintas di perbatasan Bekasi dengan Karawang daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Hari kedua penerapan larangan mudik banyak pengendara yang tidak menerapkan jarak sosial dan tidak menggunakan masker. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras.
POLISI memeriksa muatan bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) yang melintas di perbatasan Bekasi dengan Karawang daerah Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (25/4/2020). Hari kedua penerapan larangan mudik banyak pengendara yang tidak menerapkan jarak sosial dan tidak menggunakan masker. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/pras. /Fakhri Hermansyah ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan yang belum lama ini memperbolehkan kembali moda transportasi antar daerah untuk beroperasi. Sementara pemerintah telah melarang mudik.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Cobid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, surat edarannyangbditunngu terutama soal kriteria penumpang.

Baca Juga: Kapal Tiongkok Buang Jasad ABK Indonesia ke Laut, Kapten Sudiona Sebut Simpan di Freezer

"Perlu saya informasikan, bahwa ini yang lagi ramai sekarang pernyataan pak menteri perhubungan mengenai akan diperbolehkannya kembali moda transportasi antar daerah untuk beroperasi, ini kita masih menunggu surat edaran dari menteri mengenai protokol atau kriteria penumpang yang dapat menggunakan moda transportasi tersebut," ujar Daud pada jumpa pers virtual dari Gedung Sate, Rabu 6 Mei 2020 petang.

Baca Juga: Guru Honorer Harapkan Secepatnya Honor di Kota Bandung Segera Cair

Yang jelas, kata dia, bahwa untuk memberhentikan itu, berawalnya dari larangan mudik. Kemudian ada perberhentian moda transportasi antar daerah.

"Kalau sekarang dibuka lagi kemudian dengan mengadakan kriteria penumpang yang dapat menaiki moda transportasi tersebut, saya pikir kita di daerah harus all out mengecek di perbatasan, jangan sampai ada penumpang itu ada yang lolos misalnya mereka yang mau mudik. Karena sampai saat ini kan larangan mudik itu belum di cabut, "ujar dia.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Yamaha Edisi MotoGP Mei 2020, Termurah Mulai Rp 24 Juta

Sementara itu, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat