kievskiy.org

Pemprov Jawa Barat Siapkan 3 Sanksi Bagi ASN yang Mudik, Salah Satunya Diberhentikan

ILUSTRASI pulang kampung (mudik).*
ILUSTRASI pulang kampung (mudik).* //ANTARA FOTO /ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menyiapkan setidaknya tiga sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat mudik lebaran di tengah wabah virus corona.

Mengenai sanksi bagi ASN yang mudik ini disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Daud Ahmad.

"Jadi ada tiga kategori sanksi bagi ASN yang diketahui melakukan mudik selama masa pandemi dan seiring adanya surat edaran Kemenpan-RB terkait larangan mudik bagi ASN. Ada ringan, sedang, dan berat," kata Daud Ahmad, Rabu 6 Mei 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Situasi Kian Rumit, Israel Kembali Gempur Jalur Gaza sebagai Bentuk Balasan Serangan Roket

Dia mengatakan bahwa tiga sanksi yang disiapkan bagi ASN yang mudik di tengah pandemi virus corona mulai 30 Maret lalu atau sebelum keluar surat edaran dari Kemenpan RB masuk dalam kategori sanksi ringan.

"Itu akan dihukum disiplin ringan, berupa teguran dari atasan secara lisan maupun tulisan. Ini masuk kategori satu," katanya.

Sanksi yang kedua adalah bagi ASN yang mudik pada 6 April 2020, hukumannya dikategorikan dalam sanksi sedang.

Baca Juga: Cek Fakta: Isu Chip 666 Ditanam ke Tubuh Manusia untuk Kontrol Populasi oleh AS

Daud memastikan hukuman ini termasuk penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat.

Sanksi kategori ketiga ialah bagi ASN yang melakukan mudik pada 9 April 2020 atau setelah terbitnya surat.

"Kalau yang ini hukumannya berat. Bisa, tadi kategori dua penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya selama tiga tahun, bisa non job atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Ini berat," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat