kievskiy.org

Hingga Diberhentikan dengan Hormat, Berikut Tahapan Sanksi ASN Mudik

ILUSTRASI. Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa botol minum (tumbler) sendiri ke lingkungan kompleks Pemkot Cimahi.*
ILUSTRASI. Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa botol minum (tumbler) sendiri ke lingkungan kompleks Pemkot Cimahi.* /RIRIN NUR FEBRIANI/PR

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tegas akan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan hormat kepada ASN yang melakukan pelanggaran terhadap larangan mudik pada lebaran tahun ini.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid- 19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, dalam rangka larangan mudik ini untuk ASN yang mudik ada sanksinya jelas di Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, nomor 36 tahun 2020.

Baca Juga: Dosen ITB Kembangkan Ruang Isolasi Pribadi untuk Pasien Covid-19

"Jadi kriteria sanksinya berupa hukuman disiplin, ada yang ringan, sedang dan hukuman berat," kata Daud, Kamis 7 Mei 2020.

Daud menuturkan, bagi ASN yang mudik mulai tanggal 30 Maret atau sudah mudik sebelum keluar surat edaran, itu dikenakan hukuman disiplin ringan. Hukuman berupa teguran dari atasan baik lisan maupun tertulis. "Itu masuk kategori satu," kata dia.

Baca Juga: Mudik Dilarang, Moda Transportasi Antar Daerah Justru akan Beroperasi Kembali

Kemudian kategori dua, lanjut Daud, ASN yang melakukan kategori mudik terhitung tanggal 6 April. Hukumannya bisa mendapat hukuman sedang seperti penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat. "Itu termasuk kategori sedang," Katanya.

Sedangkan untuk kategori tiga, berkaitan dengan larangan mudik bagi ASN yang mudik terhitung tanggal 9 April atau terhitung setelah diterbitkan surat edaran kemenpanRB.

"Nah ini hukumannya bisa lebih berat. Lebih barat dari yang tadi, kalau tadi hukuman penundaan kenaikan pangkat, ini bisa diturunkan pangkatnya selama tiga tahun atau bisa saja di non jobkan. Atau diturunkan dari jabatannya atau pemberhentian dengan hormat. Nah ini hukuman berat," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat