kievskiy.org

Kubur Korban Berstatus ASN dengan Cor Semen, Dua Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup

SIDANG secara jarak jauh dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa pembunuhan sadis di PN Palembang, Selasa 5 Mei 2020.*
SIDANG secara jarak jauh dengan agenda tuntutan terhadap dua terdakwa pembunuhan sadis di PN Palembang, Selasa 5 Mei 2020.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Kubur korban berstatus ASN di Palembang dengan cor semen, dua terdawa dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan tersebut karena jaksa penuntut umum menganggap keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Rencana Ulang Tahun Pertama Anak Pangeran Harry, Meghan Markle Panggang Kue Tanpa Gula

Petikan tuntutan dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Murni, kepada terdakwa, Yudi Tama Redianto (41), selaku otak pembunuhan dan M Ilyas Kurniawan (26) selaku eksekutor pada persidangan telekonfrensi di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa 5 Mei 2020.

"Bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, menuntut agar majelis hakim menjatuhkan terhadap kedua terdakwa masing-masing dengan pidana seumur hidup," ujar Murni, membacakan tuntutan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar 67 Karyawan Hipermarket di Sleman Positif COVID-19

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Adi Prasetyo itu, JPU menyebut hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan kedua terdakwa sangat kejam, yakni membunuh ASN Kementerian PU Balai Besar Palembang bernama Apriyanita (50) lalu mengubur jasadnya dengan cor semen.

Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya serta terdakwa belum pernah dihukum.

Baca Juga: Di-PHK Tanpa Pesangon di Tangerang, 2 Perempuan Asal Palembang juga Diusir dari Kontrakan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat