kievskiy.org

Ayam Busuk dalam Paket Bantuan Pemkab Bandung Barat, Polisi Interogasi Aparat Desa

ILUSTRASI sembilan bahan pokok (sembako).*
ILUSTRASI sembilan bahan pokok (sembako).* /DOK. PR

PIKIRAN RAKYAT – Pada 23 April 2020 lalu, 4 warga di Desa Citapen, Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, menerima paket sembako tak layak konsumsi.

Salah satu isinya, seekor ayam busuk.

Laporan itu rupanya sedang diselidiki Polres Cimahi, sebagai dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Penerapan Awal PSBB Kota Tasikmalaya, Jalan Kosong Jadi Tempat Main Sepak Bola

Oleh karenanya, sejumlah aparat desa hingga tingkat RT/RW diinterogasi.

Saat ini, kasus tersebut tengah diselidiki Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Cimahi.

Kanit Tipikor Polres Cimahi Iptu Herman Saputra mengatakan, dasar penyelidikan itu atas laporan masyarakat terkait ditemukannya empat paket sembako yang tidak layak konsumsi.

Penyelidikan dilakukan untuk dugaan penyalahgunaan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 serta penyaluran bantuan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2020.

 Baca Juga: Cetar Ramadhan 1441 H Edisi 15: Belajar dari si Buta agar Tak Berburuk Sangka

"Kami melakukan penyelidikan teekait dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan Covid-19. Itu terkait sembako yang busuk di Desa Citapen, Cihampelas, KBB," ujar Herman, Kamis 7 Mei 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat