kievskiy.org

THR Wajib Dibayarkan, Disnaker Cimahi: Penundaan Harus Hasil Bipartit yang Dilaporkan

Ilustrasi THR.*
Ilustrasi THR.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT –  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi memantau perusahaan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan.

Pembayaran THR wajib dilakukan perusahaan, pemerintah pusat memberi kelonggaran ditengah pandemi corona virus disease (covid-19) mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi Uce Herdiana mengatakan hal itu, Kamis, 14 Mei 2020.

Baca Juga: Flocked Swab untuk Tes Covid-19 Langka, UI Siap Produksi 1 Juta HS 19

"THR tetap harus dibayarkan, ada aturan yang jadi acuan," ujarnya.
Pembayaran THR tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi karyawan.

Dalam pasal 5 ayat (4) disebutkan bahwa THR pekerja/buruh wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"Kondisi saat ini pandemi corona, ada opsi yang diberikan pemerintah pada SE No. M/6/HI.00.01/V/2020. Silahkan dibicarakan dengan pekerja lewat bipartit," katanya.

Baca Juga: Sempat Reaktif Positif Covid-19, Ini Hasil Uji Swab 2 Pengunjung dan 1 Pedagang di Karawang

Opsi kelonggaran dalam pembayaran THR mengacu pada SE Menaker.

Disebutkan, pengusaha dan karyawan dapat menyepakati beberapa hal antara lain, bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR bisa dilakukan secara bertahap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat