kievskiy.org

Menaker Ingatkan THR Wajib Dibayarkan 7 Hari Sebelum Lebaran

Ilustrasi THR.*
Ilustrasi THR.* /ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu pada karyawannya.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam rilis Kemnaker.

THR Keagamaan tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Baca Juga: 5 Tanda Pasangan Masih Mencintai Mantan dan Kamu Hanya Dijadikan Pelampiasan

Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," jelas Ida.

Sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19 atau SE THR.

Baca Juga: Dua Pengunjung Pasar Baru Karawang Terkonfirmasi Reaktif Covid-19 dalam Rapid Test

Melalui SE ini, para Gubernur seluruh Indonesia diminta untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat