kievskiy.org

BNN KBB Usut Peredaran Narkoba di Lapas, Salah Satu Tersangka Diciduk di Cicadas Bandung

KEPALA BNN Kabupaten Bandung Barat Sam Norati MArtiana (kanan) memaparkan pengungkapan kasus penangkapan pelaku peredaran narkoba di Kantor BNN KBB, Selasa, 19 Mei 2020.*
KEPALA BNN Kabupaten Bandung Barat Sam Norati MArtiana (kanan) memaparkan pengungkapan kasus penangkapan pelaku peredaran narkoba di Kantor BNN KBB, Selasa, 19 Mei 2020.* /CECEP WIJAYA/PR

PIKIRAN RAKYAT – Di tengah pandemi Covid-19, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bandung Barat meringkus lima pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Tiga tersangka di antaranya merupakan residivis, sehingga diduga terkait dengan jaringan peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.

Selain ditangkap di wilayah Bandung Barat, pelaku juga ada yang ditangkap di Cicadas dan Cikutra Kota Bandung.

Baca Juga: Hasil Evaluasi, Hampir Semua Kecamatan di Kota Bandung Zona Hitam Kasus Covid-19

Kepala BNN KBB Sam Norati Martiana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penggeledahan rumah kontrakan salah seorang pelaku berinisial MR alias AS pada Senin 18 Mei 2020 sekitar pukul 00.30 di Desa Selacau, Kecamatan Batujajar.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 40 bungkus berisi 160 butir pil hexmer.

“Dari keterangan pelaku tersebut, dilakukan pengembangan ke pemilik obat yaitu HK yang beralamat di Cikutra, Kota Bandung. Dari pemilik tersebut, tidak ditemukan barang bukti, namun dilakukan pengembangan lagi bekerja sama dengan BNN Kota Bandung dan mengarah kepada tiga tersangka lainnya,” ujar Sam, Selasa, 19 Mei 2020.

Baca Juga: NGK Luncurkan Busi Baru Khusus Untuk Mobil Toyota dan Daihatsu

Saat didatangi petugas, ketiga tersangka yaitu IW, AL, dan NN tengah menggunakan narkoba golongan 1 jenis sabu-sabu. Dari tangan  para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu paket alat hisap sabu dan cangklong.

Kemudian, para pelaku tersebut dibawa untuk dilakukan proses hukum. Dari keterangan ketiga pelaku tersebut, petugas lalu melakukan pengembangan lagi dan mengarah pada tersangka lainnya, yaitu SW di Cicadas, Kota Bandung. “Dari tangan SW didapati sejumlah barang bukti, yaitu 6 bungkus paket ganja 33,52 gram, 1 bungkus paket ganja 0,89 gram, 4 bungkus paket besar sabu campuran tawas 60,53 gram, 8 butir alprazolam img, dan klip plastik untuk membungkus sabu,” kata Sam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat