kievskiy.org

Pemkab Bekasi Imbau Masyarakat untuk Tak Gelar Salat Idul Fitri 2020 di Masjid Maupun Lapangan

Umat Islam melaksanakan ibadah salat.*
Umat Islam melaksanakan ibadah salat.* /RAHMAD .*/ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan tegas tidak memberikan izin warganya untuk menggelar Salat Idul Fitri 2020 di masjid maupun lapangan. 

Kebijakan Pemkab Bekasi terkait larangan melaksanakan Salat Idul Fitri itu, telah disepakati bersama oleh Bupati Bekasi, unsur Forkopimda Kabupaten Bekasi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Pimpinam Wilayah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, dan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menjelaskan, pelarangan ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Sambut Idul Fitri 2020, Maia Estianty Unggah Momen Terakhirnya Berpuasa di Ramadhan Tahun Ini

“Kami sudah sepakat, agar semua masyarakat Kabupaten Bekasi melakukan salat Id di rumah masing-masing, ini dilakukan untuk kebaikan kita bersama,” ujar Eka.

Lebih lanjut, Eka menuturkan bahwa hal ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Bekasi karena menurutnya larangan ini dilakukan demi kemaslahatan masyarakat untuk dapat mengakhiri wabah virus corona.

Selain itu, takbiran keliling di malam ini, yang biasa menjadi tradisi dalam menyambut Hari Raya Idulfitri, juga diimbau untuk tidak digelar karena berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2020, Ashanty Unggah Permintaan Maaf

"Lakukanlah takbiran di masjid ataupun musala cukup dengan pengeras suara,” katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat