PIKIRAN RAKYAT - Penyanyi Syahrini baru-baru ini melayangkan laporan ke polisi atas dugaan kasus pornografi dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Kabar tersebut mencuat setelah surat laporan beredar di media sosial, tertulis Syahrini sebagai korban kasus dugaan pencemaran nama baik dan pornografi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima pada Selasa, 12 Mei 2020 lalu.
Baca Juga: Jawa Barat Bersiap Penyesuaian PSBB, Skenario Tatanan Normal Baru Terus Dimatangkan
Menanggapi laporan tersebut, Penyidik Densus Cyber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan kepada salah satu media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik pada Syahrini.
Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya telah berhasil meringkus dua pelaku asal Jawa Timur yang diduga menjadi dalang kasus pencemaran nama baik pada pelantun 'Lagi Syantik' itu.
"Berhasil mengamankan seseorang di sekitar Jawa Timur inisialnya adalah IDM dan saudari MS sebagai pemilik akun," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Sakit dan Terjebak Lockdown, Pekerja Migran Asal Bandung Barat Minta Dipulangkan
Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial MS adalah pemilik akun gosip yang diduga menyebar berita soal Syahrini.