kievskiy.org

Keterlibatan Warga Bandung Bayar Retribusi Sampah Masih Rendah, Seberapa Mahal?

Sampah menumpuk di trotoar Jalan Raya Kopo Panjunan, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 8 November 2021.
Sampah menumpuk di trotoar Jalan Raya Kopo Panjunan, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 8 November 2021. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung Dudi Prayudi menuturkan tingkat keterlibatan warga membayar retribusi sampah masih sangat rendah.

Dari 742.000 kepala keluarga di Kota Bandung, baru 25 persen saja yang rutin memenuhi kewajibannya.

Hal ini tentu menjadi dilema tersendiri bagi pemerintah Kota Bandung, sebab sampah selalu menjadi permasalahan klasik yang muncul di tengah lingkungan hidup.

Tak tinggal diam, Dudi mengatakan pihaknya sudah memberlakukan sanksi bagi KK yang enggan membayar retribusi.

Baca Juga: Terbang ke Moskow, Naftali Bennett Rela Tinggalkan Hari Sabat demi Bertemu Vladimir Putin

Sanksi tersebut berupa penangguhan pengangkutan limbah dengan kata lain sampah tak akan diangkut jika warga tak membayar.

Namun demi menghindari retribusi, masih ada oknum warga yang menyiasatinya dengan tindakan tak terpuji.

"Memang sanksinya sampah tidak diangkut ke TPS, tapi kan warga bisa saja membuang sampah ke mana saja misalnya malam hari ketika TPS sudah tutup, atau bahkan dibuang di depan rumah orang lain seperti video viral di daerah Sukajadi, di jalan Bima," kata Dudi Prayudi.

Padahal retribusi sampah di Kota Bandung sudah diatur oleh Peraturan Walikota Bandung Nomor 91 Tahun 2021.

Baca Juga: Rasanya Dikenal Enak, Kenali Makanan yang Bisa Picu Penyakit Jantung

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat