kievskiy.org

Restoran Diizinkan Melayani Makan di Tempat Selama PSBB Kota Bandung, Simak Aturannya

ILUSTRASI makanan.*
ILUSTRASI makanan.* /Pexels

PIKIRAN RAKYAT - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung resmi hingga 12 Juni 2020 mendatang.

Berdasarkan keputusan dari Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang ditetapkan pada tangga 30 Mei 2020 oleh Oded M. Danial.

Dikabarkan PRFMNews.id, dalam Perwal itu, dikatakan bahwa rumah makan atau restoran di Kota Bandung telah diizinkan untuk kembali beroperasi.

Baca Juga: Keberhasilan SpaceX Luncurkan Astronot AS Membuat Rusia Merugi Ratusan Miliar

Namun, pelayanan untuk makan di tempat (dine in) hanya boleh dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Jam operasional ini juga berlaku untuk pelayanan pesan makanan untuk dibawa pulang (take away).

Berdasarkan Perwal Nomor 32 Tahun 2020, menegaskan syarat utama operasional yakni, jumlah pengunjung hanya boleh 30 persen dari total daya tampung dari rumah makan atau restoran.

Artikel telah tayang di PRFMNews dengan judul: 'PSBB di Kota Bandung Diperpanjang, Makan di Restoran Maksimal 60 Menit'

Bukan hanya itu saja, Perwal ini juga menganjurkan agar toko-tokoyang berada di luar kawasan mal diperbolehkan kembali beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 18.00 WIB.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat