kievskiy.org

40 Burung Dilundungi Selamat dari Perdaganan Gelap, Ada Kakaktua Tanimbar dan Nuri Bayan

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melakukan konferensi pers kasus jual beli satwa dilindungi secara ilegal, di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa 26 April 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melakukan konferensi pers kasus jual beli satwa dilindungi secara ilegal, di Desa Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa 26 April 2022. /Pikiran-Rakyat.com/Hendro Susilo Pikiran-Rakyat.com/Hendro Susilo

PIKIRAN RAKYAT - Polresta Bandung menetapkan seorang pria berinisial ES (31) sebagai tersangka, karena melakukan jual beli burung yang berstatus satwa dilindungi secara ilegal.

Turut diamankan pula empat jenis burung dengan jumlah puluhan ekor sebagai barang bukti.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat, bahwa ada pedagang ilegal untuk binatang-binatang yang dilindungi. Pedagang itu tinggal di Baleendah, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Catat Daftar Lengkap Stasiun Pelayanan Angkut Motor Gratis

"Berdasarkan informasi ini, petugas Polresta Bandung melakukan penyelidikan dan didapatkan interaksi dengan tersangka. Kemudian dilakukan pendalaman, dan pada saat dilakukan penyidikan maka bisa kami amankan tersangka inisial ES, 31 tahun," katanya, Selasa 26 April 2022.

Dari tersangka, dia menyebutkan, turut diamankan barang bukti berupa 2 burung kakaktua jambul kuning, 35 ekor burung kakaktua tanimbar, 2 ekor burung nuri bayan, dan 1 ekor burung kasturi kepala hitam. Selain itu, turut disita pula beberapa peralatan dan perlengkapan buat transaksi.

"Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa tersangka ini mendapatkan barang-barang melalui transaksi di media sosial. Dari situ, tersangka melakukan penawaran melalui media sosial juga, sehingga para peminat binatang langka ini bisa berkomunikasi dengan tersangka," katanya.

Baca Juga: Vladimir Putin Disebut Gila oleh Aktivis Barat, Sebut Batalyon Azov sebagai neo-Nazi Hanya Propaganda

Dari keterangan tersangka pula, Kusworo menyatakan bahwa burung-burung dilindungi tersebut dijual dengan kisaran harga Rp1-2 juta, bergantung jenis dan umurnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat