kievskiy.org

Ungkap Praktik Perdagangan Satwa Dilindungi, Polresta Bandung Pancing Pelaku Lewat Media Sosial

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan barang bukti sejumlah burung yang dilindungi  jadi barang hukti pengungkapan penjualan satwa dilindungi di Kampung Sukajadi Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan barang bukti sejumlah burung yang dilindungi jadi barang hukti pengungkapan penjualan satwa dilindungi di Kampung Sukajadi Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung. /Portal Bandung Timur/neni mardiana

PIKIRAN RAKYAT - Maraknya perdagangan satwa dilindungi membuat jumlah spesies tersebut semakin berkurang.

Oleh karena itu, pemerintah melarang perdagangan satwa dilindungi demi mencegah terjadinya kepunahan.

Namun hingga saat ini masih saja ada oknum nakal yang kerap mencari keuntungan dengan melakukan praktik jual-beli hewan langka secara ilegal.

Seperti halnya kasus yang ditemukan di Baleendah, Kabupaten Bandung.

Baca Juga: PBSI Ungkap Peluang Indonesia Open dan Indonesia Masters 2022 Bisa Dihadiri Penonton

Perdagangan ilegal sejumlah satwa dilindungi terungkap usai laporan warga masuk ke pihak kepolisian.

"Setelah mendapatkan informasi, petugas kemudian melakukan penyelidikan," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Kampung Sukajadi, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Selasa 26 April 2022.

Setelah diselidiki, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap adanya perdagangan burung paruh bengkok oleh warga berinisial ES (31).

Polisi menemukan keberadaan ES lantaran yang bersangkutan kerap berdagang melalui media sosial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat