kievskiy.org

Selundupkan Sabu ke Lapas Jelekong Saat Lebaran, Kurir Narkoba di Bandung Diamankan Polisi

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara pengungkapan kasus narkoba, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (10/5/2022).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara pengungkapan kasus narkoba, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (10/5/2022). /Pikiran Rakyat/ Hendro Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung mengamankan pria berinisial DR (40), setelah kedapatan mengirimkan narkoba kepada narapidana di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Narkoba jenis sabu itu diselundupkan pada momen Idul Fitri.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, DR merupakan kurir narkoba yang diutus untuk menyelundupkan sabu ke Lapas Jelekong pada hari Lebaran, 2 Mei 2022 lalu. Sabu yang tersebut dikirim dari Lapas Indramayu.

"Jadi ada permintaan dari Lapas Indramayu, kemudian dikirimkan 1,9 gram sabu yang dimasukkan ke dalam makanan, diantarkan ke Lapas Baleendah," kata Kusworo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa, 10 Mei 2022

Baca Juga: Sebelum Didukung Partai Lain, Peneliti Sebut Ganjar Pranowo Harus Hadapi Puan Maharani Dulu

Menurut dia, tersangka DR memasukkan sabu ke dalam makanan, dengan modus sebagai bentuk perayaan hari raya Lebaran. Akan tetapi, petugas lapas dan Polresta Bandung melakukan inspeksi barang bawaan yang akan diantarkan ke terpidana.

"Setelah diketahui ternyata di dalam makanan kelontong ini ada barang terlarang jenis sabu seberat 1,9 gram. Adapun kurir dan terpidana ini adalah rekan," ujar Kusworo, didampingi Kasatresnarkoba Polresta Bandung Kompol Dadang Garnadi.

Selain tersangka DR, pada kesempatan tersebut dia pun merilis tiga tersangka kasus narkoba yang lain, yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Bandung, yakni Dayeuhkolot, Ibun, dan Pacet, pada 28 April 2022 hingga 9 Mei 2022. Ketiga tersangka itu berinisial HP (34), CP (24) dan RF (28), 

Baca Juga: Beberkan KKN di Desa Penari Bukan Bualan, Tissa Biani Akui Bertemu Sosok Nur di Dunia Nyata: Asli Orangnya

"TKP (tempat kejadian perkara) Dayeuhkolot dengan barang bukti 1 kilogram ganja, kemudian di TKP Baleendah 1,9 gram sabu yang dimasukan ke dalam makanan, kemudian TKP di Ibun TKP maupun di Pacet itu ada 1.937 butir Trihexyphenidil obat keras," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat