kievskiy.org

Pengadil tapi Bakal Diadili, Tersandung dalam Pelanggaran Hukum

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Operasi tangkap tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten terhadap dua orang hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, 17 Mei lalu, memiriskan kita bersama.

Betapa tidak, seolah tiada henti, “Wakil Tuhan” yang esensinya merupakan tonggak pengadil hukum terus menerus tercoreng, sehingga menambah karut maruk dunia justisi tanah air.

Pada esensinya, para abdi hukum, khususnya yang bertugas di pengadilan, telah melek hukum, memahami antara perintah dan larangan yang terdapat dalam undang-undang beserta konsekuensinya.

Namun ironisnya, oknum peradilan secara personal, kerapkali abai dengan melakukan tindakan melawan hukum.

Baca Juga: Dua Hakim PN Rangkasbitung Banten Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Sabu-sabu 20,634 Gram Disita BNN

Menyeruaknya kasus pelanggaran hukum oleh oknum hakim kembali menyoal peran Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), yang wajib terus didorong guna semakin paripurna membenahi, mengevaluasi total, sekaligus merehabilitasi potret buram peradilan di tanah air, sehingga para akhirnya para pencari keadilan dapat terus mempercayai kredibilitas sekaligus akuntabilitas dari lembaga peradilan.

Wajib dibangun struktur, prosedur, serta etos kerja segenap aparatur pengadilan yang berintegritas melalui standar normatif bagi para pemangku kepentingan di pengadilan, berupa code of conduct, yang mampu mengamputasi berbagai pelanggaran hukum sekaligus menciptakan birokrasi yang bersih dan berjiwa melayani.

Komisi Yudisial

Maklumat penyelamatan peradilan yang telah dicanangkan oleh Ketua MA melalui beleid No.01/Maklumat/KMA/IX/2017, patut dipertanyakan efektifitasnya, menimbang hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyelewengan sehingga tidak ada lagi aparatur pengadilan yang merendahkan kehormatan dan martabat peradilan.

Baca Juga: Ali Fikri Bicara Soal Penangkapan Harun Masiku, Ada Kekhawatiran KPK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat