kievskiy.org

Cegah Penyakit Mulut dan Kuku, Bandung Perketat Aturan Distribusi Hewan Ternak

Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menyemprotkan cairan disinfektan pada sapi yang akan memasuki pasar hewan Tertek, Kediri, Jawa Timur, Senin 23 Mei 2022.
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan menyemprotkan cairan disinfektan pada sapi yang akan memasuki pasar hewan Tertek, Kediri, Jawa Timur, Senin 23 Mei 2022. /Antara/Prasetia Fauzani

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bandung memperketat aturan pendistribusian hewan ternak guna mencegah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang belakangan ini merebak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, menuturkan, hewan kurban dari luar daerah yang akan masuk Bandung mesti menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Emma Sumarna menuturkan, jika pengirim tidak menyertakan SKKH saat pendistribusian hewan ternak, maka akan dikembalikan lagi ke daerah asal.

Dia menegaskan, Pemkot Bandung akan membuat Surat Edaran (SE) terkait dengan aturan distribusi hewan ternak tersebut.

Baca Juga: Ahli Tarot Terawang Soal Pemindahan Makam Vanessa Angel: Gak akan Terjadi Dibulan Oktober

“Siapa pun yang nanti akan menjual hewan ke Kota Bandung, wajib menyertakan SKKH. Kalau tidak SKKH, kita larang masuk ke Bandung!" kata dia menegaskan, Senin 23 Mei 2022.

"Kalau mau aman, semua orang sekarang tidak ada yang transaksi penambahan hewan, kecuali ada garansi keamanannya. Sehingga hewan terjamin kesehatannya dengan SKKH," tutur Sekda Kota Bandung itu menerangkan.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menerangkan, Pemkot Bandung akan membuat Satgas untuk mengawasi kendaraan yang membawa hewan ternak.

"Kita akan buat satgas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Didukung juga oleh camat dan lurah," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat