kievskiy.org

KPK Bakal Lelang Tanah dan Bangunan Hasil Rampasan Maling Uang Rakyat di Bandung, Berminat?

Ilustrasi gedung KPK.
Ilustrasi gedung KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah Antara/Benardy Ferdiansyah

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang rampasan dari dua terpidana pencurian uang rakyat (korupsi) berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

Tanah dan bangunan tersebut merupakan barang rampasan dari dua koruptor, yakni Budi Susanto dan Heri Tantan Sumaryana.

"KPK bersama dan melalui KPKNL Bandung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan metode 'closed bidding'," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Sabtu.

Budi Susanto ialah terpidana perkara korupsi proyek simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) Korlantas Polri.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat: Sejak Usia 11 Tahun, Eril Sudah Merenungkan tentang Air dan Surah Hud Ayat Ketujuh

Sedangkan Heri Tantan Sumaryana merupakan terpidana kasus penerimaan suap, yang ikut menyeret mantan Bupati Subang Ojang Sohandi.

Kedua tanah dan bangunan tersebut dilelang berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terpidana Budi Susanto.

Dan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 atas nama terpidana Heri Tantan Sumaryana.

Ali Fikri merinci barang rampasan tersebut dilelang dalam satu paket berupa satu unit rumah, terdiri dari tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.140 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 359 di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler, Kota Bandung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat