kievskiy.org

KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Tersangka Kasus Suap Perizinan Apartemen

Ilustrasi. Eks Walikota Yogyakarta jadi tersangka maling uang rakyat atau korupsi.
Ilustrasi. Eks Walikota Yogyakarta jadi tersangka maling uang rakyat atau korupsi. /Pixabay/Leo2014

PIKIRAN RAKYAT – Haryadi Suyuti, mantan Walikota Yogyakarta dua periode ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap.

Haryadi Suyuti ditetapkan tersangka selaku penerima suap terkait perizinan pendirian bangunan apartemen di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, terdiri dari penerima suap dan pemberi suap.

Baca Juga: Ketika Ruben Onsu Dilarikan ke ICU dan Butuh Darah Cepat Tanpa Ditemani Sarwendah

Haryadi Suyuti selaku penerima suap ditetapkan tersangka bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY), selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.

Sementara dari pihak pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon, Agung Oon Nusihono sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, keempatnya ditetapkan tersangka berdasarkan pengumpulan berbagai informasi dan data, yang selanjutnya diproses ke tahap penyelidikan.

Baca Juga: Profil Haryadi Suyuti, Eks Wali Kota Yogyakarta yang Terkena OTT KPK

"Kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup, untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Alex dalam keterangannya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat