kievskiy.org

MUI: Vaksin Covid-19 Covovax dari India Haram

Vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty (Covovax) dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai fatawa Nomor 10 Tahun 2022.
Vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty (Covovax) dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai fatawa Nomor 10 Tahun 2022. /Pexels/Artem Podrez

 

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa terkait vaksin produksi Serum Institute of India Pvt yang bernama Covovaxmirnaty adalah haram.

Sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada 24 Juni 2022, ketentuan tersebut tercantum dalam Fatwa Nomor 10 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19.

Fatwa tersebut sudah ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda.

Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan vaksin Covid- 19produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Widi Vierratale Sering Menangis Ketika akan Manggung Bersama Kevin CS

Lebih lanjut, MUI menjelaskan bahwa alasan vaksin tersebut haram karena ditemukan adanya pemanfaatan enzim dari pankreas babi dalam tahapan produksinya.

MUI juga memberikan 6 rekomendasi dalam fatwa yang dikeluarkan pada 7 Februari 2022, yaitu:

1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat