PIKIRAN RAKYAT - Polrestabes Bandung melalui bagian operasional melakukan penyitaan minuman keras di dua tempat hiburan Holywings yang berada di Kota Bandung. Penyitaan tersebut adalah tindak lanjut kasus promosi Holywings yang berisi unsur SARA di Jakarta Selatan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kabag Ops Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiono mengatakan, puluhan botol miras dengan merek Gordon berhasil ditemukan dan disita. Puluhan botol miras tersebut disita dari dua tempat tersebut.
"Kita laksanakan operasi miras khususnya yang bermerk Gordon. Merk Gordon ini kita dapatkan di Paskal sebanyak 36 botol, 19 Gordon berwarna pink, dan 17 berwarna putih.
Sementara di Holywings Sukajadi, kita dapatkan 35 botol yaitu 33 berwarna pink dan 2 warna putih. Jadi, seluruhnya yang kita dapatkan miras sebanyak 71 botol," kata Asep di Holywings Paskal, Pasir Kaliki, Kota Bandung, Sabtu 25 Juni 2022.
Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022, Kementan Jamin Stok Cabai Tersedia, Namun Harganya Mahal
Menurut Asep, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus viral berunsur SARA yang dipromosikan oleh Holywings Jakarta. Polrestabes pun kemudian melakukan tindakan di Kota Bandung.
"Betul ini adalah berhubungan dengan kasus yang ada di media sosial. Oleh karena itu perintah dari bapak Kapolrestabes Bandung melaksanakan operasi miras. Pada malam hari ini kita mendapatkan hasil yang maksimal," ucap Asep.
Asep pun mengimbau kepada tempat-tempat hiburan di Kota Bandung agar berhenti menjual miras dengan merek tersebut. Hal itu guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca Juga: Arak-arakan Pawai Karnaval Ramaikan Hari Jadi Ke-532 Majalengka