kievskiy.org

Janjikan Gerakan Buruh Lanjutan Usai Omnibus Law Berlaku, Jumhur Hidayat: Tunggu Tanggal Mainnya

Ketua DPP KSPSI, Jumhur Hidayat.
Ketua DPP KSPSI, Jumhur Hidayat. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, memastikan akan ada gerakan buruh lanjutan, untuk menyuarakan pencabutan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Ia menyebut, aturan dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja telah memberi dampak negatif kepada kaum buruh.

"Akan ada langkah-langkah dari gerakan buruh di Indonesia untuk memastikan Omnibus Law itu dicabut, karena korbannya begitu banyak," ujar Jumhur seusai diskusi publik dengan tema "Koalisi Rakyat Untuk Proses Perubahan", yang digelar di Kota Bandung, Minggu 26 Juni 2022.

Baca Juga: 4 Link Live Streaming MotoGP Belanda 2022, Nonton Siaran Langsung Trans7 Gratis

Jumhur Hidayat pun mendesak, agar para pengusaha tidak memberlakukan terlebih dahulu Undang-Undang Omnibus Law. 

Ia mengklaim mendapati adanya laporan tentang besaran pembayaran uang pensiun yang telah dikurangi oleh salah satu perusahaan.

"Masa cuma selisih Rp50 juta-Rp100 juta, dia mau pakai UU yang baru, mau pakai UU yang lama. Masa buruh kalian yang pensiun harus dikurangi lagi jatahnya, begitu," katanya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha 2022, Kementan Jamin Stok Cabai Tersedia Meski Harganya Mahal

Jumhur meyakini bahwa penerbitan Undang-undang Omnibus Law merupakan salah satu bentuk cara yang dibuat pemerintah untuk membayar politik balas budi.

"Saya berkeyakinan Undang-Undang Omnibus Law adalah cara membayar hutang kekuasaan dalam barangkali dia pernah pinjam atau dibantu oleh para Oligarki," kata Jumhur.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat