kievskiy.org

Buruh Kecewa Gugatan Soal UMK Jawa Barat Ditolak

Long march buruh di Kota Bandung, Kamis, 16 Juni 2022.
Long march buruh di Kota Bandung, Kamis, 16 Juni 2022. /SPSI Jawa Barat

PIKIRAN RAKYAT - Serikat pekerja/buruh (SP/SB) Jawa Barat kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang tidak mengabulkan gugatan mereka terkait gugatan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022. 

SP meminta agar SK UMK 2022 Gubernur Jawa Barat dibatalkan, dan meminta pemprov Jabar menerbitkan SK UMK baru, sesuai rekomendasi Bupati/Walikota Se-Jawa Barat yang tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta mengatakan, buruh lebih kecewa lagi karena tidak dapat mendengarkan pertimbangan-pertimbangan hakim menolak gugatan mereka. 

Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Calon Haji asal NTB, Dibagi Menjadi Enam Kloter

Pasalnya keputusan disampaikan melalui e-court yang muncul pada pukul 10.30, Kamis, 16 Juni 2022.

"Sidang putusan gugatan UMK 2022 oleh SPSI Jawa Barat tidak dibacakan,  sidang melalui e-court atau online. Kami hanya dapat amar putusan, sehingga kami belum mengetahui yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

Mengutip gambaran umum hasil keputusan hakim PTUN, kata dia, intinya gugatan teman-teman buruh dinyatakan ditolak oleh PTUN dan kemudian membebankan biaya perkara kepada penggugat.

Baca Juga: Ramai Soal Daftar Tunggu Haji di Indonesia Capai 90 Tahun, Kemenag Beri Penjelasan

"Jadi kami tidak diberitahu pertimbangan-pertimbangannya terlebih kita tahu SK UMK yang mengacu pada UU Cipta Kerja belum tuntas revisinya," ujar dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat