PIKIRAN RAKYAT - Serikat pekerja/buruh (SP/SB) Jawa Barat kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, yang tidak mengabulkan gugatan mereka terkait gugatan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022.
SP meminta agar SK UMK 2022 Gubernur Jawa Barat dibatalkan, dan meminta pemprov Jabar menerbitkan SK UMK baru, sesuai rekomendasi Bupati/Walikota Se-Jawa Barat yang tidak berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta mengatakan, buruh lebih kecewa lagi karena tidak dapat mendengarkan pertimbangan-pertimbangan hakim menolak gugatan mereka.
Baca Juga: Jadwal Keberangkatan Calon Haji asal NTB, Dibagi Menjadi Enam Kloter
Pasalnya keputusan disampaikan melalui e-court yang muncul pada pukul 10.30, Kamis, 16 Juni 2022.
"Sidang putusan gugatan UMK 2022 oleh SPSI Jawa Barat tidak dibacakan, sidang melalui e-court atau online. Kami hanya dapat amar putusan, sehingga kami belum mengetahui yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujarnya.
Mengutip gambaran umum hasil keputusan hakim PTUN, kata dia, intinya gugatan teman-teman buruh dinyatakan ditolak oleh PTUN dan kemudian membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Baca Juga: Ramai Soal Daftar Tunggu Haji di Indonesia Capai 90 Tahun, Kemenag Beri Penjelasan
"Jadi kami tidak diberitahu pertimbangan-pertimbangannya terlebih kita tahu SK UMK yang mengacu pada UU Cipta Kerja belum tuntas revisinya," ujar dia.