kievskiy.org

Bandung Lebih Dulu Berlakukan Syarat Vaksin Booster untuk Beraktivitas di Area Publik

Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 pada seorang anak saat acara Wisata Vaksin Covid-19 untuk siswa TK dan SD di kawasan Sumber Wangi Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu 6 April 2022.
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin Covid-19 pada seorang anak saat acara Wisata Vaksin Covid-19 untuk siswa TK dan SD di kawasan Sumber Wangi Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu 6 April 2022. /Antara/Siswowidodo

PIKIRAN RAKYAT - Kota Bandung bisa jadi merupakan daerah yang lebih dulu memberlakukan kebijakan vaksin Covid-19 booster atau dosis ketiga sebagai persyaratan beraktivitas di area publik maupun yang hendak melakukan perjalanan. Kebijakan itu bakal tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung tentang PPKM Level 1 Covid-19 terkini.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan, unsur-unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersepakat memberlakukan kebijakan vaksin booster sebagai persyaratan beraktivitas area publik mau­pun yang hendak melakukan perjalanan.

"Perwal Kota Bandung terkini bakal segera terbit, rencananya hari ini (Rabu, 6 Juli 2022). Kebijakan mulai berlaku setelah Perwal Kota Bandung itu terbit," kata Yana seusai rapat terbatas Forkopimda Kota Bandung perihal evaluasi PPKM level 1 di Kota Bandung dan persiapan menghadapi Iduladha, di Balai Kota Bandung, Rabu 6 Juli 2022 seperti dilaporkan kontributor “PR” Satira Yudatama.

Rencana kebijakan itu lebih dulu mengemuka seiring pengumuman Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Penerapan kebijakan tersebut paling lambat dua pekan lagi.

Baca Juga: Sule Digugat Cerai, Rizky Febian Justru Lakukan Hal Tak Terduga Soal Sosok Ibu

Yana mengatakan, pihaknya segera memberlakukan kebijakan vaksin booster sebagai persyaratan aktivitas di area publik dan pelaku perjalanan sebagai antisipatif.

Apalagi terjadi pertambah­an kasus harian Covid-19 beberapa waktu belakangan. Jumlahnya variatif, tapi masih di bawah 50 per hari.

"Positivity rate sekitar 3 persen. Ada sedikit peningkatan dibanding sebelumnya," ucap dia.

Yana mengatakan, pergerakan masyarakat di Kota Bandung menjadi bagian pertimbangan pihaknya segera memberlakukan kebijakan itu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat