kievskiy.org

Angka Kasus Covid-19 Melonjak, Jawa-Bali Diminta PPKM Lagi hingga 1 Agustus Mendatang

Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /Pixabay/fernandozhiminaicela Pixabay/fernandozhiminaicela

PIKIRAN RAKYAT – Guna mengatasi Covid-19 agar angka kasusnya tidak semakin tinggi, Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri menaikkan status level PPKM di sejumlah daerah.

Hal tersebut merupakan wujud nyata dari perpanjangan Instruksi Mendagri terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), terlebih untuk mengatasi penyebaran Covid-19 varian BA.4 dan BA.5.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri kembali melakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku efektif mulai 5 Juli-1 Agustus 2022.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Seluruh Dunia Kompak Naik, Menkes: Itu Karena Beberapa Negara Terburu-Buru...

“Akhir-akhir ini kami melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2," kata Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal.

Beberapa daerah yang harus dinaikkan ke status level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

Safrizal menjelaskan bahwa pada pelaksanaan PPKM kali ini perlu adanya perhatian serius kepada seluruh pihak, khususnya bagi mereka yang tinggal di Jawa dan Bali.

Di mana, kedua pulau tersebut kini kembali menjadi daerah dengan status PPKM level 2.

Baca Juga: Dari Pandemi Menuju Endemi Covid-19, Indonesia Berlakukan PPKM Level 1 di Seluruh Wilayah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat