kievskiy.org

Aturan Masuk Mal di Bandung, Anak-Anak Boleh Tanpa Vaksin Booster

Ilustrasi mal.
Ilustrasi mal. /Pixabay/Steve Buissinne Pixabay/Steve Buissinne

PIKIRAN RAKYAT - Syarat vaksin Covid-19 booster atau dosis ke-3 bagi yang beraktivitas di area publik maupun yang hendak melakukan perjalanan mulai berlaku di Kota Bandung.

Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 88 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perwal Kota Bandung Nomor 80 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung.

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyampaikan, syarat vaksin booster berlaku bagi masyarakat dengan usia 18 tahun ke atas.

Kebijakan itu mulai berlaku efektif pada 7 Juli 2022, bersamaan dengan Perwal Kota Bandung tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Bandung mutakhir terbit.

Baca Juga: Kebun Binatang Bandung Bangun Masjid Baru, Lokasinya di Kawasan Hutan Pinus

"Bagi (masyarakat) usia 18 tahun ke atas harus sudah mendapat vaksin booster saat beraktivas di tempat yang sudah memperoleh relaksasi. Screening-nya dengan aktivasi aplikasi Peduli Lindungi," ucap Yana, Kamis 7 Juli 2022 seperti dilaporkan tim Pikiran-Rakyat.com

Kebijakan itu merupakan salah satu bentuk dan upaya mengantisipasi virus penyebab Covid-19 subvarian omicron-BA.4 dan BA.5 agar tak meluas.

Yana mengajak seluruh pihak agar sama-sama berkomitmen menjaga Kota Bandung tetap termasuk ke dalam daerah dengan PPKM level 1.

"Kota Bandung masih PPKM level 1, tapi tengah ter jadi tren pertambahan kasus. Perlu komitmen bersama untuk meminimalkan penyebaran Covid-19 agar Kota Bandung tetap PPKM level 1. Soalnya, andai kata kembali ke (PPKM) level 2, ada konsekuensi yang menyertai, misal pembatasan," ujar Yana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat