PIKIRAN RAKYAT - Setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, Mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dikabarkan segera bebas hari ini, 26 Agustus 2022.
Dada Rosada dijadwalkan keluar sel sekitar pukul 09.00 WIB.
Selain dibui di Lapas Sukamiskin Bandung, Dada Rosada juga divonis hukuman denda Rp600 juta.
Informasi bebasnya Dada Rosada dari lapas dikonfirmasi oleh sang kerabat.
Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions, Barcelona Dibayangi Kenangan Buruk di Grup Neraka
"Dada Rosada Bebas hari Jumat tanggal 26 Agustus 2022, rencana bebas keluar dari Lapas pukul 09.00," ujar keterangan tersebut.
Sebelumnya, 2014 silam, Dada Rosada ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim Styanudi Tejocahyono oleh KPK.
Dia dilaporkan menyuap hakim terkait bantuan sosial (Bansos) pada 26 Juni 2013.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di PRFMNews.pikiran-rakyat.com berjudul "Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Dikabarkan Bebas Hari ini," ***