kievskiy.org

Setya Novanto Hingga Dada Rosada Tidak Dapat Remisi Kemerdekaan

Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah napi atas kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Bandung seperti mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, Imam Nahrawi hingga Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada tidak mendapat remisi kemerdekaan.

Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Elly Yuzar mengatakan, total ada 73 napi di Lapas Sukamiskin yang mendapatkan remisi Kemerdekaan. Sementara dari 73 napi tersebut, 17 di antaranya merupakan napi dengan kasus korupsi.

"Ada 17 napi Tipikor dari 73 napi yang dapat remisi," ujarnya saat dihubungi pada Selasa 17 Agustus 2021.

Mantan Wali Kota Tomohon Jefferson Rumajar, lanjut Elly menjadi salah satu narapidana yang menerima potongan hukuman paling banyak, yakni selama enam bulan.

Baca Juga: Prabowo Tawarkan Anggaran Pertahanan Dialihkan untuk Berantas Covid-19, Jokowi Beri Jawaban

Sementara itu, Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dan Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada tak mendapat remisi.

"Seingat saya Jefferson paling banyak enam bulan, dia kasus tipikor," katanya.

Menurut Elly, tak ada narapidana di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas usai menerima remisi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Kanwil Jawa Barat, Taufiqurakhman menambahkan, total ada 12.164 napi di sejumlah Lapas di Jawa Barat yang mendapatkan remisi kemerdekaan. Beberapa di antaranya bahkan diusulkan langsung bebas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat