kievskiy.org

134.430 Narapidana Dapat Remisi di HUT ke-76 RI, 2.491 Langsung Bebas

Ilustrasi Narapidana yang mendapatkan remisi.
Ilustrasi Narapidana yang mendapatkan remisi. /Antara/irsan Mulyadi

PIKIRAN RAKYAT - Kemenkum HAM memberikan remisi umum (RU) kepada 134.430 narapidana pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 RI.

Dari jumlah tersebut sebanyak 2.491 narapidana langsung menghirup udara bebas usai mendapatkan remisi tersebut.

"Secara keseluruhan, narapidana yang menerima RU tahun 2021, baik RU I maupun RU II, berjumlah 134.430 orang yang tersebar di seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 17 Agustus 2021.

Menurutnya, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.

Baca Juga: Beda Cara Turunkan Kepala Negara di Indonesia dan Malaysia, Refly Harun Sindir Kekuasaan Sumber Kenikmatan

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP, Perubahan Pertama: PP No. 28 Tahun 2006.

Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 /1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.

"Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan," tuturnya.

Reynhard mengklaim bahwa pemberian remisi umum tahun 2021 berhasil menghemat pengeluaran negara dengan memangkas anggaran makan narapidana hingga lebih dari Rp. 205 milyar dan penghematan anggaran makan mencapai Rp. 205.648.830.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat