PIKIRAN RAKYAT - Pungutan liar (Pungli) seperti tagihan karcis parkir ilegal kerap ditemukan di sejumlah kota besar tak terkecuali Bandung.
Beberapa lahan parkir memang ada yang dikelola oleh pemerintah, namun tak sedikit juga lahan swasta yang dimanfaatkan oknum.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membedakan antara pungutan karcis parkir legal dan ilegal.
Jika menemukan pungli tagihan karcis parkir ilegal, Anda bisa langsung melaporkannya ke Dishub Kota Bandung.
Baca Juga: BLT Dana Desa Dikorupsi Rp76,5 Juta, Puluhan Warga Tak Menerima Haknya
Berikut cara membedakan tagihan karcis parkir ilegal dan legal serta nomor yang dapat dihubungi untuk menyampaikan aduan.
1. Warna Kertas Karcis
Ada beberapa karcis resmi yang dikeluarkan oleh UPT Parkir Dishub Kota Bandung.
Karcis tersebut digolongkan berdasarkan kawasan parkirnya yakni pusat kota, penyangga kota, dan pinggiran Kota Bandung.