kievskiy.org

BLT Dana Desa Dikorupsi Rp76,5 Juta, Puluhan Warga Tak Menerima Haknya

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Pixabay/mohamed_hassan.

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Urusan Keuangan Desa Cirende, Kecamatan Campaka, berinisial MD (32), menggelapkan anggaran desa Rp334 juta lebih.

Akibatnya, puluhan warga tak bisa menerima bantuan langsung tunai (BLT) dan pegawai perlindungan masyarakat (Linmas) belum mendapat honor.

“Perbuatannya itu termasuk tindak pidana korupsi, khususnya penggelapan dalam jabatan juga penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara di Desa Cirende,” kata Kepala Polisi Resor Purwakarta Ajun Komisaris Besar Edwar Zulkarnain, Kamis 25 Agustus 2022.

Berdasarkan laporan kontributor Pikiran Rakyat pelaku ditangkap dalam pelariannya di Kota Cimahi, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bantah Warteg Terhindar Kebakaran karena Sedekah Jumat, Warga: Warga Tau Semua, Tidak Pernah Berbagi

Hasil pemeriksaan petugas baru diungkap Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Purwakarta pada konferensi pers, Rabu, 24 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku sudah melakukan kejahatannya pada kurun waktu 2020-2022.

Uang yang digelapkan pelaku di antaranya dana desa untuk BLT tahap II tahun 2022 senilai Rp76,5 juta, dana desa non-BLT tahap I tahun 2022 Rp182 juta lebih serta honor anggota Linmas Januari-Mei 2022 sebesar Rp30 juta.

“Akibatnya, ada 85 orang warga penerima BLT tidak mendapatkan haknya sebesar Rp300.000 per orang dan ada 15 anggota Linmas yang tidak mendapatkan honor,” kata Edwar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat